ways-of-knowing.com – Pada 23 April 2025, koalisi 12 negara bagian di Amerika Serikat mengajukan gugatan terhadap pemerintahan Presiden Donald Trump di Pengadilan Perdagangan Internasional AS di New York. Gugatan ini menentang kebijakan tarif impor yang diberlakukan secara sepihak oleh Trump, yang dianggap melanggar hukum dan merugikan ekonomi nasional.
Negara Bagian Penggugat
Negara-negara bagian yang tergabung dalam gugatan ini meliputi: Oregon, Arizona, Colorado, Connecticut, Delaware, Illinois, Maine, Minnesota, Nevada, New Mexico, New York, dan Vermont. Gugatan ini dipimpin oleh Jaksa Agung New York, Letitia James, dan didukung oleh gubernur serta jaksa agung dari negara-negara bagian tersebut.
Dasar Hukum Gugatan
Gugatan ini menyoroti penggunaan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) oleh Presiden Trump sebagai dasar pemberlakuan tarif. Para penggugat berargumen bahwa IEEPA hanya dapat digunakan dalam situasi darurat nasional yang nyata, bukan untuk kebijakan ekonomi sepihak. Mereka menilai bahwa tindakan Trump melampaui kewenangan eksekutif dan mengabaikan peran Kongres dalam menetapkan kebijakan tarif.
Dampak Ekonomi dan Kritik
Kebijakan tarif yang diberlakukan, termasuk tarif universal sebesar 10% dan tarif lebih tinggi untuk negara-negara tertentu seperti China, telah memicu kekhawatiran akan dampak ekonomi yang luas. Jaksa Agung Arizona, Kris Mayes, menyebut kebijakan ini sebagai “gila dan secara ekonomi sembrono,” sementara Jaksa Agung Connecticut, William Tong, menggambarkannya sebagai “pajak yang merugikan keluarga dan bisnis.” Gubernur New York, Kathy Hochul, menambahkan bahwa tarif ini merupakan “pajak sembrono terhadap warga New York yang bekerja keras.”
Tanggapan Pemerintah Federal
Pemerintahan Trump membela kebijakan tarif ini sebagai langkah untuk mengatasi krisis ekonomi nasional, termasuk defisit perdagangan dan ancaman dari negara asing. Namun, para penggugat menilai bahwa justifikasi tersebut tidak memadai dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Proses Hukum dan Implikasi
Gugatan ini menambah daftar panjang tantangan hukum terhadap kebijakan tarif Trump. Sebelumnya, negara bagian California juga mengajukan gugatan serupa eatfud. Proses hukum ini diperkirakan akan berlangsung lama dan dapat mempengaruhi kebijakan perdagangan AS serta hubungan dengan mitra dagang internasional.