ways-of-knowing.com – Penyitaan Rp 1,37 triliun dari dua grup besar petrokimia CPO menandai babak lanjutan dalam pemberantasan korupsi sektor migor. Meski korporasi terbebas dari hukuman pidana, mereka diwajibkan mengganti kerugian. Praktik ini membuktikan bahwa strategi hukum tidak hanya menghasilkan efek hukuman langsung, tapi juga pemulihan aset negara.

Kronologi Penyitaan

  • Pada Rabu, 2 Juli 2025, Kejaksaan Agung menyita uang tunai senilai Rp 1.374.892.735.527,46 dari enam perusahaan milik PT Musim Mas Group dan PT Permata Hijau Group dalam kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO).

  • Uang tunai terdiri dari bundelan pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000, dipamerkan dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus lantai 11, dititipkan dalam rekening penampungan di Jampidsus.

Rinciannya

  • PT Musim Mas Group menyetorkan sekitar Rp 1,188 triliun.

  • Lima perusahaan dari Permata Hijau Group menyetorkan total Rp 186,4 miliar.

  • Pengembalian ini bagian dari program restitusi untuk mengganti kerugian negara akibat praktik ekspor ilegal atau manipulasi regulasi CPO sejak Januari 2021 hingga Maret 2022.

Dasar Hukum & Alasan Pengembalian

  • Kejaksaan Agung, melalui Direktur Penuntutan Jampidsus, menyatakan pendapatan perusahaan tersebut dianggap sebagai uang pengganti kerugian negara.

  • Penyitaan dilakukan sebagai respon terhadap putusan Mahkamah Agung pada 19 Maret 2025 yang melepaskan para korporasi dari tuntutan pidana, namun tetap memerintahkan pembayaran uang denda dan pengganti.

Skala Lebih Besar

  • Sebelumnya, Kejagung telah menyita dana sebesar Rp 11,88 triliun dari grup Wilmar sebagai bagian dari penanganan kasus serupa ekspor CPO

  • Total kerugian negara yang dihitung BPKP mencapai Rp 11,88 triliun, mencakup aspek kerugian keuangan, keuntungan illegal, dan dampak makro ekonomi nasional .

Implikasi & Dampak Kebijakan

  • Penegakan hukum korporasi: Tindakan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam mengejar aset korporasi yang terlibat manipulasi ekspor CPO.

  • Efek jera bagi pelaku bisnis CPO: Perusahaan penghasil yang terlibat dalam praktik merugikan negara kini menghadapi konsekuensi konkret.

  • Dana negara bertambah: Uang sitaan akan masuk ke kas negara Website, memperbaiki neraca keuangan dan bisa dialokasikan untuk program publik.

 

 

By admin